Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu 75 kg, Ekstasi 53.000 butir, dan ketamin 1.911 gram. Selain Undang-Undang tentang Narkotika, penyidik menjerat ke-16 tersangka dengan Undang-undang Kesehatan karena dugaan penyalahgunaan ketamin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, ada tujuh kasus yang diungkap hari ini. Pengungkapannya berasa dari tujuh kasus berbeda.
"Pengungkapan ini dilakukan dari April hingga akhir Mei hari ini, dengan total tujuh kasus dan 16 tersangka," kata Jayadi di Bareskrim Polri, Senin (29/5).
Pada kasus pertama, merupakan jaringan Malaysia-Batam-Bandung dengan tiga tersangka. Mereka berinisial RS, FH, dan JI dengan 35.000 gram sabu.
Kasus kedua diungkap dari empat lokasi di Jakarta Utara dan Lapas Kelas I Kosambi Cirebon. Ada lima orang yang ditangkap dalam operasi ini.
Ketiga adalah kasus yang diungkap berdasarkan laporan dari Bea Cukai di Batam. Seorang tersangka ditangkap dengan 1.911 gram ketamin.
Kasus keempat adalah pengungkapan dengan dua tersangka di wilayah Batam dan Medan yang berbuahkan 3.000 gram sabu. Sementara, kasus kelima di Kepulauan Meranti menghasilkan dua tersangka yang kedapatam membawa 10.000 gram sabu.
Pada wilayah yang sama juga menjadi kasus keenam dengan seorang tersangka berinisial BS. Terdapat 8.037 gram sabu yang kemudian disita penyidik.
Jaringan Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru menjadi kasus terakhir yang diungkap. Selain dua tersangka, penyidik juga mendapatkan 6.969 gram sabu 13.000 butir ekstasi.
Bila empat orang mengonsumsi satu gram sabu setiap hari, maka 300.285 jiwa berhasil diselamatkan. Selain itu, dari barang bukti ekstasi yang dikumpulkan terdapat 13.007 jiwa dan untuk barang bukti ketamin 1.911 jiwa yang berhasil diselamatkan.
"Total jiwa yang diselamatkan 315.203 jiwa," ucapnya.