Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggeladahan di kantor cabang DNA Pro. Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai 8 Juni hingga 10 Juni 2022. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, selain penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti. Dua kantor tersebut berada di Buleleng dan Denpasar.
"Pada Rabu (8/6) sampai dengan Jumat (10/6), penyidik Dittipideksus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro Pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar, Bali," kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (15/6).
Gatot menyampaikan, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka inisial HAM sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (Tim Founder Central). Alhasil, tiga buah jam tangan rolex, satu jam tangan merk tag heuer, dua sepeda motor merk vespa, satu unit mobil BMW, dua bandle sertifikat hak milik tersangka di Bali langsung diamankan sebagai barang bukti.
Atas penemuan barang bukti tersebut penyidik melakukan penyegelan dengan memasang pita garis polisi. Pemasangan dilakukan terdahap dua bidang tanah milik sang tersangka.
"Penyidik juga telah memeriksaan terhadap 80 saksi," ujar Gatot.
Bulan lalu, Bareskrim Polri melakukan pelacakan terhadap tiga tersangka yang menjadi buron dalam kasus robot trading DNA Pro. Ketiga tersangka adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
Kasubdit I Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, pencarian terhadap tiga tersangka masih mengarah kepada satu lokasi. Titik itu ialah Pulau Virgin yang berada dalam Kepulauan Karibia dan teritori Negara Amerika Serikat.
"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Pulau Virgin), tetapi sudah kita dalami," kata Yuldi di Mabes Polri, Jumat (27/5).