Kepolisian menggeledah Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (4/8) petang. Penggeledahan terkait kasus dugaan penodaan agama oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan, penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 4 Agustus.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti," katanya kepada wartawan, Senin (7/8).
Barang-barang yang disita berasal dari tiga lokasi di Kompleks Al-Zaytun yang digeledah. Menyita 9 barang dari LKM Rahmatan Lil Alamin serta mengamankan masing-masing 4 barang dari kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia bahkan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/8) lalu.
Djuhandhani menyampaikan, Panji Gumilang diperiksa pada pukul 15.00-19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara.
"Dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status dari PG jadi tersangka," katanya, pekan lalu.
Dalam kasus tersebut, Panji dijerat dengan Undang-Undang ITE. Ia terancam 10 tahun penjara.