close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman. Foto: PMJ News/ Yeni
icon caption
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman. Foto: PMJ News/ Yeni
Nasional
Jumat, 27 Mei 2022 21:33

Bareskrim Polri: Pencarian tersangka DNA Pro mengarah ke Kepulauan Karibia

DNA Pro harus bertanggung jawab atas lenyapnya uang Rp551,7 miliar dari deposito para member.
swipe

Bareskrim Polri melakukan pelacakan terhadap tiga tersangka yang menjadi buron dalam kasus robot trading DNA Pro. Ketiga tersangka adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.

Kasubdit I Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, pencarian terhadap tiga tersangka masih mengarah kepada satu lokasi. Titik itu ialah Pulau Virgin yang berada dalam Kepulauan Karibia dan teritori Negara Amerika Serikat.

"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Pulau Virgin), tetapi sudah kita dalami," kata Yuldi di Mabes Polri, Jumat (27/5).

Yuldi menyampaikan, pihaknya telah menyita uang dari rekening yang telah diblokir. Penyitaan dilakukan dengan menarik sejumlah uang tersebut.

Ia menuturkan, peran Daniel Zii sebagai pemilik DNA Pro masih didalami. Sementara Fei sebagai founder perusahaan itu, dan Devin berperan sebagai co-founder.

"Barang bukti yang di luar negeri ada diduga hasil tracing aset dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirim ke luar negeri," ujarnya.

Ia memastikan pendalaman terhadap pihak lainnya akan terus dilakukan. Penetapan tersangka tidak dibatasi pada jumlah tersangka yang kini sudah ada.

"(Tersangka) akan bertambah terus," ucapnya.

Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe mengaku, aplikasi robot trading DNA Pro yang ia buat bertujuan baik. Selayaknya program investasi pada umumnya, aplikasi ini pun memiliki cita-cita untuk sampai ke sana.

Tersangka kasus robot trading DNA Pro ini mengaku, ketidaksiapan dari timnya, membuat skema ponzi menjadi buah yang harus diterima masyarakat. Alhasil, pihaknya harus bertanggung jawab atas lenyapnya uang Rp551,7 miliar dari deposito para member.

"Awalnya, aplikasi DNA Pro itu, memang sangat baik tetapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida (ponzi) itu," kata Daniel dalam konpers di Mabes Polri, Jumat (27/5).

Ia menyesal atas peristiwa yang telah merugikan banyak masyarakat. Ia mengutarakan permintaan maafnya untuk disampaikan kepada para kolega, keluarga, hingga member PT DNA Pro Akademi.

Daniel menyatakan, bertanggung jawab atas peristiwa ini dan akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

"Saya Daniel Abe selaku Direktur Utama DNA Pro meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," tutur Daniel.

Ia berharap, industri yang dicemplungi ini dapat berkembang jauh lebih baik dari yang telah ia rancang dan lahirkan. Apalagi perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut teknologi untuk selalu diminati.

"Terakhir saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang," ucap Daniel.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan