close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Duduk di tengah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar, sedang berikan keterangan pers terkait penangkapan bandar narkoba, Rabu (7/10).
icon caption
Duduk di tengah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar, sedang berikan keterangan pers terkait penangkapan bandar narkoba, Rabu (7/10).
Nasional
Rabu, 07 Oktober 2020 14:52

Bareskrim Polri tembak mati bandar narkoba jaringan internasional

Para tersangka merupakan pengedar sabu jaringan internasional.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional. Para tersangka mengedarkan narkoba asal Nigeria yang diselundupkan melalui pengiriman Cargo di Bandara Soekarno Hatta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar menyebut, pada kasus pertama ditangkap satu tersangka berinisial EF (26) dan ditembak mati tersangka berinisial SZ (23) karena melawan petugas dua kali.

Krisno menuturkan, awal mula diketahui setelah paket terdeteksi oleh Bea Cukai dan terbukti berisi sabu. Kemudian, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket, namun paket akhirnya diambil tersangka EF dan SZ.

"Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya, sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan," tutur Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Saat dilakukan penangkapan, kata Krisno, ditemukan barang bukti dua dus besar berisi sabu 12 kg. Sabu tersebut disembunyikan di dalam paket filter oli oleh para tersangka.

"Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (DPO), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Krisno menambahkan, pihaknya juga membongkar satu kasus pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin. Penyidik menangkap satu tersangka berinisial TSD alias Narji dan menetapkan Pablo, Kakuzu dan JN sebagai DPO.

Dia merinci, tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September. Sedangkan, DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman dan tersangka JN selaku anggota sindikat.

"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kg sabu di mana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," ucap Krisno.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan