close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirtipid Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Foto tribratanews.polri.go.id/
icon caption
Dirtipid Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Foto tribratanews.polri.go.id/
Nasional
Sabtu, 25 Desember 2021 09:03

Sepanjang 2021, Bareskrim Polri sita Rp341,8 miliar hasil TPPU bandar narkoba

Kasus TPPU bandar narkoba naik dibandingkan tahun lalu.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat lebih banyak aset sitaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba di tahun ini. Bukan hanya hasil sitaan, jumlah tersangka pun meningkat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, tahun ini angka aset sitaan kejahatan TPPU bandar narkoba naik 35.284% dibandingkan pada 2020. Pada tahun lalu, nilai aset sitaan TPPU hanya Rp966.000.000.

"Tahun ini total penyitaan aset TPPU Rp341.804.998.583," ujar Krisno dalam keterangan resminya, Sabtu (25/12).

Dijelaskan Krisni, jumlah perkara TPPU beserta tersangkanya pun meningkat drastis, yakni 150%. Dirinci, pada 2020 terdapat satu kasus TPPU dengan jumlah tersangka yang ditangkap empat orang.

"Tahun ini ada lima kasus dengan tersangka 10 orang," tuturnya.

Krisno menuturkan, pihaknya di tahun depan akan semakin gencar membongkar peredaran gelap narkoba dan TPPU para pelaku. Dia memastikan tidak ada celah bagi gembong peredaran gelap barkoba di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Rp120 triliun aliran uang dari transaksi narkoba. Nilai tersebut didapat dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para pelaku tindak pidana narkoba selama lima tahun terakhir.

Ketua PPATK terdahulu, Dian Ediana Rae mengatakan, uang tersebut dikhawatirkan beredar di dalam operasional negara. Oleh sebab itu, aparat kepolisian dan BNN diminta untuk tegas menelusurinya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan