Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus investasi bodong EDCCash ke jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut sampai saat ini memang hanya enam tersangka yang ditahan. Namun, pelimpahan berkas yang dilakukan untuk seluruh tersangka.
"Direncanakan minggu depan berkas akan dikirim ke kejaksaan," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (4/6).
Menurut Helmy, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 63 orang saksi. Penyidik juga masih melakukan penelusuran aset yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan.
"Jumlah saksi dan korban yang melapor di desk pengaduan sampai dengan saat ini sekitar 1300 orang," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCash. Enam tersangka tersebut adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, para pelaku sudah beraksi sejak 2018. Sejak di-launching di tahun itu, sebanyak 57.000 member telah bergabung.
Penyidik Bareskrim juga menetapkan empat ajudan AY sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Empat tersangka itu dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Enam tersangka EDCCash tersebut dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.