Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan berkas tersangka mantan Kepala Maybank cabang Cipulir Albert, dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong nasabah Maybank bernama Winda Earl senilai Rp20 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara masih dalam proses dilengkapi. Namun, dipastikan pekan depan sudah dapat dilimpahkan.
"Kasus masih berjalan proses penyidikan dalam waktu dekat, minggu depan akan ajukan ke tahap satu," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Terkait dengan rencana gelar perkara, penyidik masih melakukan pendalaman. Gelar perkara penetapan tersangka baru pun masih belum dapat diketahui.
"Tersangka lain masih proses pendalaman penyidikan," ujar Awi.
Untuk diketahui, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya telah membuka tabungan di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, seharusnya uang yang ada di rekening senilai Rp20 miliar.
Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta selaku ibu Winda dan Rp600.000 di rekening Winda. Hilangnya uang tersebut diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020. Akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
Setelah dilaporkan ke polisi, penyidik kemudian menetapkan Kepala Maybank cabang Cipulir Albert sebagai tersangka. Albert mengaku uang Winda digunakan untuk investasi bersama teman-temannya.