Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan nasabah Maybank. Bahkan, dalam waktu dekat ada penetapan tersangka baru.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, gelar perkara itu dalam rangka menentukan tersangka baru dari saksi-saksi yang telah diperiksa. Namun, Awi tidak menyebut dengan rinci kapan gelar perkara itu dilakukan.
"Dalam waktu dekat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Menurut Awi, calon tersangka baru itu adalah penerima aliran uang dari tersangka Albert yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir. Awi juga mengtakan, sejumlah aset baru yang telah ditracing pun telah ditemukan penyidik.
"Tersangka barunya yang menerima aliran dana. Aset nanti diberitahu usai gelar perkara," ucap Awi.
Untuk diketahui, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya telah membuka tabungan di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, seharusnya uang yang ada di rekening senilai Rp20 miliar.
Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta selaku ibu Winda dan Rp600 ribu di rekening Winda. Hilangnya uang tersebut diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
Maybank dalam konferensi pers kemudian mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, mulai dari pelaporan dan kejadian yang terlampau jauh. Kemudian, ayah Winda telah menerima uang bunga hingga Rp6 miliar.