Polri tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan paspor milik terpidana Adelin Lis yang digunakannya melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengaku, telah berkoordinasi dengan Diretorat Jenderal Imigrasi untuk mengusut pemalsuan tersebut.
Bahkan, menurut dia, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Imigrasi di Singapura. "Sedang jalan kami lidik. Kami akan koordinasikan dengan Imigrasi untuk dalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan, dibuat di mana, bagaimana proses penerbitannya," katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/6).
Agus menyatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tengah menunggu Imigrasi Singapura melimpahkan kasus pemalsuan paspor terpidana Adelin Lis. Di sisi lain, koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang dilakukan untuk pelaksanaan pelimpahan kasus itu.
"Kami minta info pasport yang digunakan yang bersangkutan, sudah dikirim dan terbuat 2017, lanjut kami koordinasi dengan Ditjen Imigrasi," tuturnya.
Untuk diketahui, Adelin Lis sudah menjadi buron selama 14 tahun. Dia ditetapkan tersangka atas kasus pembalakan liar periode 2000-2005 di Mandailing Natal, Sumtera Utara.
Saat penetapan tersangka, Adelin melarikan diri ke China dan berhasil ditangkap. Namun, hakim memutusnya bebas dan menyatakan kasusnya hanya pelanggaran administrasi.
Saat itu, jaksa mengajukan kasasi dan memutuskannya bersalah dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp119,8 miliar serta $2,398. Lalu, Adelin kembali melarikan diri dengan menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi.