Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini (Kamis, 14/1).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan tentang kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dengan tersangka Rizieq; kerumunan Maulid Nabi Muhammad saw di Petamburan, Jakarta Pusat; dan penyelenggaraan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan.
"Yang pasti, hari ini dilaksanakan pelimpahan dua berkas perkara Petamburan dan satu berkas perkara Megamendung," ujar Andi saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.
Untuk perkara Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terlebih dahulu. Besok (15/1), penyidik rencananya akan memeriksa pemeriksaan Dirut RS UMMI, Andi Tatat serta Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas.
"Sementara belum ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus RS UMMI," ucapnya.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor. Dia kini sedang menjalani penahanan yang telah diperpanjang 40 hari sejak 1 Januari-9 Februari 2021.
Atas penetapan tersangka dirinya, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatan ditolak sepenuhnya oleh hakim tunggal.