close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com
icon caption
Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com
Nasional
Kamis, 13 Februari 2020 18:51

Bareskrim sita puluhan sertifikat tanah dari tersangka penipuan Putri Arab

Dua tersangka penipuan Puteri Arab miliki tanah di Jawa Timur.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menyita aset berupa sertifikat tanah milik tersangka penipuan Putri Arab, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, sebanyak 26 sertifikat tanah berhasil disita oleh penyidik. Sertifikat tanah yang disita tidak hanya di Bali, melainkan juga berada di Malang, Jawa Timur.

"Hasil PPATK itu sudah ada dan kita akan telusuri uang yang dikirim setengah triliun itu ke mana saja. Ini aset yang telah kita sita sertifikat tanah bukan di Bali saja, tapi ada di Jawa Timur juga," ucapnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Ferdy menuturkan, penyidik juga masih mencari adanya keterlibatan keluarga tersangka EAH dan EMC. Namun, untuk mengetahui hal itu, penyidik akan menangkap tersangka EMC yang masih berstatus buron.

"Karena anaknya ini (EAH) saat diperiksa menyerahkan semua yang tahu itu ibunya. Jadi kita terus mengejar dan sudah dilakukan pencekalan," tutur Ferdy.

Dari 26 sertifikat tanah yang disita, tujuh lokasi tanah berada di Gianyar Bali. Sedangkan 18 tanah berada di Kota Malang, Jawa Timur dan satu tanah berada di lokasi Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Penyidik sebelumnya juga telah menyita dua mobil mewah berupa Jaguar dan Alphard. Penyitaan juga telah dilakukan atas beberapa dokumen AJB, buku tanah, dokumen pengiriman uang pelapor terhadap terlapor, tujuh bidang tanah, dan memblokir delapan rekening BCA.

Diketahui, Putri Raja Arab Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum warga negara Indonesia. Atas kasus tersebut, Putri Lolowah merugi hingga Rp505 miliar.

Modus dalam penipuan ini dengan cara menawarkam tanah untuk dibangun villa yang pada kenyataannya tidak dibangun sesuai rencana, bahkan dibalik nama milik pribadi oleh tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan