Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pacar dan calon mertua Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Binomo.
"Betul ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan kepada Alinea.id, Selasa (19/4).
Whisnu mengatakan, keduanya mulai dilakukan penahanan sejak pagi tadi setelah menuntaskan pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 23.00 WIB tadi malam (18/4). Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Whisnu menyebut, Vanessa menerima aliran dana dari Indra Kenz sekitar Rp5 miliar. Ia juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz yang mencapai Rp349 juta.
Indra Kenz membeli sebidang tanah di Jl. Sutra Utama Cluster Sutera Narada I, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah itu senilai Rp7,8 miliar dan dibuat atas nama Vanessa Khong.
Sementara, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,583 miliar. Rudiyanto juga disebut membantu Indra Kenz untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," ucap Whisnu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menentapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binomo. Vanessa Khong bersama Rudiyanto Pei mangkir dengan alasan tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti transaksi keuangan yang diterima dari Indra Kenz.
Untuk diketahui, selain Vanessa Khong, ayahnya, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka Binomo. Mereka diduga ikut menyamarkan aset Indra Kenz.
Secara total, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Selain kubu keluarga Khong, ada juga empat tersangka lainnya sebagai kelompok Binomo, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
Ketiganya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat (1) e KUHP.