Polri memastikan akan memeriksa pengusaha gula Gunawan Jusuf dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong, meski ada permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan.
Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan penyidik tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta gft'/Selatan.
"Kami tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itu (praperadilan) kan proses pengadilan," kata Kombes Daniel di Jakarta, Senin (22/10).
Dalam waktu dekat, Daniel mengatakan pihaknya akan memanggil Gunawan Jusuf untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan TPPU itu.
"Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kami tekankan memang TPPU-nya," kata Daniel.
Semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Gunawan Jusuf yang ketiga kali terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin. Namun sidang batal digelar.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir.
"Tadi sidang ditunda tiga pekan karena pemohon dan termohon tidak hadir, serta pemanggilannya harus melalui PN Jakarta Pusat," kata Achmad.
Majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan ke depan atau pada 12 November 2018. "Ditunda sampai 12 November 2018 sebab perlu pemanggilan pemohon dan termohon harus melalui Pengadilan Jakarta Pusat," ucap Achmad.
Dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Dio Ashar meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mengawasi sidang praperadilan yang diajukan Gunawan.
"Jika memang aksi pencabutan dan pengajuan ulang gugatan praperadilan ini dilakukan karena penggugat ingin kasusnya agar disidangkan oleh hakim tertentu, saya khawatir kalau hakim yang menyidangkan kasusnya memiliki konflik kepentingan," kata Dio. (Ant).