Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka untuk dua orang anggota Resmob Polda Metro Jaya atas kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan Senin (5/4) kemarin, usai dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara sebenarnya menetapkan tersangka terhadap satu anggota yang mati dalam kecelakaan tunggal.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. Kesimpulannya status dari terlapor tiga orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Penetapan tersangka anggota yang meninggal akan gugur dengan sendirinya. Namun, dua lainnya dipastikan akan berlanjut sampai ke persidangan.
"Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.
Penyidik telah meminta keterangan tujuh saksi untuk melengkapi bukti perbuatan tiga anggota polisi Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, gelar perkara tersebut bersama dengan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasil gelar perkara menyatakan, kasus tersebut bisa naik dari proses lidik ke sidik. Selanjutnya, penyidikan akan dilakukan dengan transparan dan dipastikan sampai ke persidangan.