Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi EDCCASH. Keenamnya berinisial AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, para tersangka sudah beraksi sejak 2018.
Sejak dilaunching, sebanyak 57.000 member telah bergabung. "Awalnya para pelaku ini mengikuti webinar cash. Pelaku AY kemudian mengajak beberapa rekannya untuk membuat aplikasi yang sistem kerjanya serupa," kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Modusnya, kata Helmy, AY bersama lima tersangka lain menawarkan nasabah mentransfer Rp5 juta yang akan dikonversikan menjadi koin senilai 200 koin senilai Rp4 juta, Rp300 sewa cloud, dan Rp700 untuk upline.
Kemudian, lanjutnya, nasabah disuruh diam saja tetapi tetap mendapatkan keuntungan 0,5% sehari atau 15% per bulan. "Kalau aktif mendapat 35 koin. Kalau tidak ada yang beli, si top level yang akan membeli," ucap Helmy.
Ditambahkan Helmy, pihaknya bahkan menemukan bukti adanya rencana pembuatan Bank Rakyat oleh para pelaku. Oleh sebab itu, Bareskrim membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban.
Dalam penangkapan para pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling, uang pecahan rupiah, EURO, dollar Hongkong, dollar Zimbabwe, rial Iran, pound Mesir, logam mulia, laptop dan hardisk, telepon genggam, tas, sepatu, jaket dan jam tangan merk branded, buku tabungan dan kartu ATM, kartu NPWP, dan token bank, 21 Kendaraan roda empat dan lima kendaraan kendaraan roda dua, serta dokumen.
Polisi juga temukan empat pucuk senjata api dan senjata tajam saat penggeledahan milik tersangka AY. "Saat digeledah ditemukan senpi dan sajam yang diakui sebagai milik tersangka AY," tutur Helmy.
Tersangka AY, lanjut Helmy, memiliki empat orang ajudan yang juga dibekali senpi hingga sajam. Namun, seluruh senpi itu akan dilakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah termasuk dalam senpi ilegal atau rakitan. "Para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Barang bukti senpi dan sajam yang ditemukan adalah tiga senjata api jenis Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine, satu pucuk senjata angin, satu unit parang panjang dan sarungnya, tiga unit pisau/sangkur dan sarungnya, satu pucuk senjata air gun Makarov, satu pucuk Air Soft Gun GLOK, satu buah golok, empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dua butir peluru, dan senjata peluru karet.
Enam tersangka pengelola EDCCASH dikenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.