close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Dokumentasi Polri
icon caption
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Dokumentasi Polri
Nasional
Senin, 27 Desember 2021 20:54

Bareskrim tetapkan dua tersangka perdagangan orang ilegal

JI dan AS memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia.
swipe

Polri menetapkan dua tersangka penyaluran tenaga kerja migran ilegal ke Malaysia. Kedua tersangka tersebut berinisial JI dan AS.

“Setelah melakukan penyelidikan, dan penyidikan, Satuan Tugas (Satgas) Kemanusian Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, menangkap, dan melakukan penahanan terhadap inisial JI, dan AS. Kedua tersangka tersebut adalah penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Indonesia ke Malaysia,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Menurut Ramadahan, para tersangka sudah dilakukan penahanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ramadhan menuturkan, penyelidikan dilakukan usai adanya peristiwa terbaliknya kapal boat motor di perairan Malaysia dari Indonesia pekan lalu. Saat itu, kapal motor boat dari perairan Indonesia ditemukan terdampar di wilayah air Malaysia pada Rabu (15/12). Dari identifikasi, kapal tersebut membawa sekitar 64 TKI/PMI. Tercatat  21 orang tewas yang terdiri dari 11 jenazah sudah teridentifikasi dan dipulangkan via Batu Ampar, Batam, Kepri.

Ramadhan melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para korban selamat dari insiden tersebut. Kemudian, diketahui tersangka JI merekrut lima orang untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Dari lima TKI/PMI tersebut empat orang meninggal dunia dalam insiden kapal tenggelam tersebut,” kata Ramadhan. 

Sedangkan tersangka AS, merekrut 4 TKI. Dari empat yang direkrut, dua di antaranya tewas dalam peristiwa itu. 

“Kebanyakan dari mereka yang direkrut tersebut, berasal dari wilayah Jawa, dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” tutur Ramadhan.

Para tersangka diketahui melakukan proses rekrutmen TKI dengan cara-cara yang ilegal melalui perusahaan tanpa izin untuk memberangkatkan TKI. Oleh karenanya, dalam penyaluran maupun pengiriman TKI dilakukan lewat jalur ilegal. 

“Artinya, dia keluar dari Indonesia, tidak melalui pelabuhan resmi. Dan masuk ke Malaysia, juga bukan dari pelabuhan resmi,” ujar Ramadhan. 

Kedua tersangka kemudian dikenakan Undang-Undang Nommor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, tak menutup kemungkinan ditambahkan sangkaan Undanag-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 21 Tahun 2007. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan