Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menolak upaya Eggi Sudjana untuk mempolisikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Farhat Abbas. Ini merupakan laporan balik dari pihak Eggi, setelah Farhat Abbas melaporkan ia dan 16 orang politisi lainnya, karena dianggap terlibat dalam kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Selain Eggi, 16 orang lain yang dilaporkan Farhat adalah Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik Deyang, Ferdinand Hutahaean, Arief Poyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Captain Firdaus, dan Dahnil Azar Simanjuntak.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elidanetti, mengaku sangat kecewa karena Bareskrim telah menolak laporan mereka, dengan alasan menunggu proses pelaporan Farhat Abbas terlebih dahulu. Menurutnya, pihak kepolisian akan menunggu perkara Farhat diproses meja hijau, sebelum menerima laporan mereka.
“Kami sangat kecewa karena laporan kami hari ini ditolak. Kami akan menunggu di sini sampai sore, sampai laporan kami diterima,” tuturnya di Bareskrim, Senin (8/10).
Elidanetti menegaskan, penolakan tersebut menunjukkan Polri tidak menerapkan pedoman Tribrata, prinsip profesional, modern dan terpercaya (Promoter), serta netralitas, yang selama ini digadang-gadang. Padahal, kata Elidanetti, setiap masyarakat memiliki hak untuk melapor dan sudah sepatutnya Polri melayani.
Kuasa hukum Eggi Sudjana lainnya, Pitra Romadhoni Nasution juga mempertanyakan sikap Polri ini. Dia menduga, ada kekuatan politik di belakang Polri sehingga tak memproses laporan mereka. Terlebih, kata dia, mereka sempat dilempar ke sana kemari untuk membuat laporan tersebut.
“Kami sangat kecewa. Panglima saat ini bukan hukum, tapi adalah politik. Harus diusut, karena ada unsur politik apa di balik ini semua," katanya.
Dalam laporan ini, mereka menganggap Farhat Abbas tersebut telah mencemarkan nama baik Eggi Sudjana. Menurutnya, Eggi Sudjana memberikan pernyataan mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet, sebelum ia mengakui kebohongannya itu.
“Kita akan melaporkan Farhat karena dia tidak punya kapasitas. Pada masa pembelaan Eggi Sudjana dkk pada tanggal 2 tersebut, dalam artian dukungan bersifat moril, saat itu RS belum berbohong,” ujarnya.
Mereka membawa barang bukti berupa video dan screenshot foto, yang dianggap menggambarkan Eggi Sudjana tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan Farhat Abbas. Rencananya mereka akan melaporkan Farhat Abbas dengan pasal 317 KUHP tentang keterangan palsu dan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu.