close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (tengah) tiba di gedung KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A
icon caption
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (tengah) tiba di gedung KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A
Nasional
Sabtu, 11 Januari 2020 07:03

Baru 11 menteri Kabinet Indonesia Maju yang serahkan LHKPN

Masih ada 27 menteri dan pejabat setingkat menteri yang belum menyerahkan LHKPN.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan baru 11 orang dari 34 menteri dan empat pejabat setingkat menteri di Kabinet Indonesia Maju, yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 27 orang sisanya masih belum melaksanakan kewajiban tersebut. 

"Sampai dengan saat ini, yang sudah lapor itu sekitar 26% atau sekitar 11 menteri yang sudah lapor, termasuk kemarin adalah Pak Wishnutama," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Karena itu, Ipi mengingatkan kepada jajaran kabinet Presiden Joko Widodo agar segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. 

Khusus menteri yang belum pernah menjadi penyelenggara negara, KPK memberi tenggat waktu hingga 23 Januari 2020. Adapun kepada menteri yang telah menjadi pejabat publik sebelumnya, KPK memberi waktu hingga 31 Maret 2020.

"Saya ingatkan kembali terkait dengan pelaporan LHKPN untuk para pejabat publik, kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera, meskipun masih ada cukup waktu," kata Ipi.

Adapun staf khusus Presiden Joko Widodo, sudah ada yang menyampaikan draf harta kekayaan. Namun, sebagian draf itu belum diproses menjadi LHKPN.

"Ada beberapa yang sudah sampaikan, tetapi bentuknya masih draf, nanti kita update ya. Tapi sebagian besar memang belum lapor LHKPN," ucap Ipi.

Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan KPK. Aturan pelaporan kekayaan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan