Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan, permohonan uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun perlu dihormati. Karenanya, masyarakat diminta tak berspekulasi negatif tentang langkah itu.
"Pertama-tama, kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut. Kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/2).
Dasco juga meminta publik bersabar menunggu proses gugatan di MK, yang masih berjalan sampai kini. "Maka itu, kami minta masyarakat untuk tidak berspekulasi."
Terpisah, Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menyebut, masa pensiun TNI menjadi perhatian pihaknya dalam revisi UU TNI, yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024.
"Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas long list [2020-2024] dan soal usia pensiun ini menjadi salah satu hal yang diwacanakan," jelas politikus Partai Golkar ini.
Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya diketahui mengajukan JR UU TNI ke MK. Pasal-pasal yang diujikan berisi tentang batas usia personel selama kedinasan.
Di dalam Pasal 53 UU TNI disebutkan, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama". Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI memuat, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Adapun Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebut, batas usia pensiun anggota "Korps Bhayangkara" adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.