Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi online (daring). Saat ditangkap, salah satu wanita membawa satu kardus alat kontrasepsi.
"Ada beberapa bukti, dugaan kami, mereka terlibat dalam jaringan prostitusi dengan sistem daring," kata Kapolres Belu AKBP Christian Tobing di Atambua, Kabupaten Belum, NTT, Rabu (20/3).
Dari salah satu wanita tersebut, polisi menemukan dan menyita satu dus alat kontrasepsi, yang lima di antaranya sudah terpakai. Dari wanita lain, polisi menemukan sebuah dompet milik seorang pria dari dalam tas yang dipakainya.
Ketiganya ditangkap polisi di sebuah hotel kelas melati yang sama. Mereka juga tidak memiliki kartu identitas diri.
"Saat ini ketiganya masih kami tahan di Polres Belu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun dari hasil pemeriksaan sementara ketiga wanita itu mengaku berasal dari Kota Kupang," ujar dia lagi.
Sebelum penangkapan ini, Polda NTT juga menangkap seorang wanita yang terlibat prostitusi daring, di salah satu hotel kelas melati di Atambua. Penindakan yang dilakukan polisi, dilakukan setelah adanya informasi bahwa di Kota Kupang tengah marak praktik prostitusi daring.
Usai penangkapan itu, kepolisian menangkap dua orang pria berinisial MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40). Keduanya diduga merupakan muncikari dalam kasus prostitusi daring di Kota Kupang dan Atambua.
Sistem pemesanan yang dilakukan pria hidung belang pelanggan mereka, dilakukan menggunakan aplikasi pertemanan MiChat. (Ant)