Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengungkapkan penyesalan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi di lembaga yang ia pimpin. Ia pun menyampaikan permintaan maaf, terlebih sejumlah pejabat Kemenpora diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan pada Selasa (18/12) malam.
"Pertama, saya, tentu kita semua, sangat prihatin, terkejut, dan kecewa, atas kejadian yang menimpa semalam terhadap deputi IV dan beberapa staf kedeputian. Karenanya atas nama Kemenpora, saya mohon maaf yang sebesarnya-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden, atas peristiwa yang terjadi di kantor kami," kata Imam dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (19/12).
Politi PKB itu memastikan, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK. Menurut Imam, semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, sejalan dengan semangat sportivitas dan fairness yang dipegang teguh oleh Kemenpora.
Imam juga mengatakan, pihaknya menanti hasil laporan resmi terkait penetapan tersangka kasus ini, yang bakal dikeluarkan oleh KPK. Imam mengaku, hingga saat ini dirinya belum mengetahui dana yang dikorupsi oleh bawahannya.
"Terus terang kami, saya, juga belum tahu ini dana yang mana. Karena setelah nanti saya sudah dapat pemberitahuan, biasanya kami akan melihat bagaimana hasil proses dari awal pengajuan proposal, verifikasinya, pencairannya, karena ini soal-soal teknis. Karena soal teknis, tentu kami akan menunggu," ujarnya.
Imam pun memastikan akan melakukan rotasi jabatan di kementeriannya, setelah KPK menetapkan tersangka pada bawahannya.
"Setelah ada pengumuman resmi. Kami langsung akan melanjutkan, menindaklanjuti, nanti mungkin juga terkait dengan pergantian personel. Menunjuk pelaksana tugas, sampai dengan kemudian petugas-petugas yang harus memproses percepatan penganggaran, sekaligus percepatan persiapan 2019," kata Imam menuturkan.
Sejauh ini, sudah ada sembilan orang yang diamankan oleh penyidik KPK. Selain lima orang pejabat Kemenpora, pihak lain yang ikut diamankan KPK berasal dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK juga menyita bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah kartu ATM yang berisi uang seratusan juta rupiah. KPK menduga sudah terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Namun, KPK baru akan menetapkan sejumlah nama tersangka pada Rabu (19/12) malam ini.