close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner Bawaslu dalam media gathering dan diskusi bertajuk evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Santika Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (22/7).
icon caption
Komisioner Bawaslu dalam media gathering dan diskusi bertajuk evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Santika Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (22/7).
Nasional
Minggu, 22 Juli 2018 21:00

Bawaslu catat 3.567 pelanggaran di Pilkada Serentak 2018

Pelanggaran paling banyak terjadi saat tahapan kampanye.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan hasil rekapitulasi pelanggaran Pilkada 2018. Bawaslu mencatat, pelanggaraan pada Pilkada serentak 2018 secara total ada 3.567 kasus, yang didominasi terjadi saat tahapan kampanye.

Kasus pelanggaran terbanyak yaitu terhadap kasus penggunaan alat peraga kampanye (APK).

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan berdasarkan pengawasan Bawaslu, pelanggaran terhadap politik sara dan politik uang mengalami penurunan. Namun pelanggaran keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) justru mengalami peningkatan, yaitu sebanyak 721 kasus.

"Jadi (pelanggaran) politik identitas dan politik uang, kita bersyukur, turun, tapi yang meningkat itu ketelibatan ASN," kata Dewi saat melakukan media gathering dengan sejumlah awak media di Hotel Santika Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (22/7).

Dari 3.567 pelanggaran, yang terindikasi adanya pelanggaran pidana berejumlah 262. 

Dari angka tersebut, pelanggaran yang telah sampai pada proses di pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sebanyak 51 kasus. 

Sisanya pelanggaran dilakukan karena APK, politik uang, keterlibatan aparat desa, serta kebijakan pejabat daerah yang menguntungkan atau merugikan.

Sedangkan dari pelanggaraan politik uang yang ditemukan, hanya 3 kasus yang sudah inkrah di pengadilan. Sisanya, pelanggaran yang terjadi lebih banyak dilakukan secara umum, yang tidak sesuai dengan pasal 187 dan 188 UU 10/2016. 

"Memang tidak ada satu pun laporan terkait dengan pelanggaran politik identitas, hanya ada peristiwa yang terjadi di Sumut, misalnya, yaitu pemasangan baliho berupa ajakan-ajakan agama tertentu untuk memilih calon dari agama tertentu, tapi kemudian dapat kami antisipasi," kata Dewi.

Dari banyaknya temuan Bawaslu tersebut, sebanyak 2.400 berdasarkan laporan dari warga. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan jajaran Bawaslu atau Panwaslu di daerah bekerja secara efektif. 

"Karena temuan itu hasil pengawasan aktif dilapangan," ujarnya. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan