Pengawasan dana kampanye partai politik dinilai perlu ditelisik lebih jauh. Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Insiatif, Veri Junaidi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana kampanye parpol dalam Pilkada 2018.
Terlebih berdasarkan kajian mereka, terdapat kemungkinan dana yang disebut sebagai mahar politik merupakan duit kampanye.
“Ini sudah menjadi konsekuensi Bawaslu untuk menindaklanjuti dan melakukan pembuktian, apapun itu biayanya,” ujar Veri di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (17/1).
Sementara Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengungkapkan bahwa yang mempunyai akses untuk membuktikan dana parpol adalah PPATK. Karena itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan lembaga tersebut.
“Itu sudah kami agendakan dengan PPATK dalam agenda memberantas mahar politik,” terang Fritz.
Sedangkan terkait paparan PPATK bahwa Bank Daerah rentan digunakan untuk pembiayaan kampanye, Bawaslu menyebut hal tersebut bukanlah kewenangannya. Terlebih sudah masuk ranah Undang-Undang Perbankan.
“Kalau seperti temuan PPATK itu kan sepertinya lebih masuk kepada individunya sendiri. Kalau dia minta Kredit Tanpa Agunan (KTA) ke 10 bank atas namanya sendiri dan dia menggunakan untuk dirinya itu kan dikenakan kepada undang-undang perbankannya,” tukasnya.