close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Bawaslu RI, Abhan./ Antara Foto
icon caption
Ketua Bawaslu RI, Abhan./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 04 Juli 2019 14:48

Bawaslu serahkan keterangan PHPU Pileg 2019 ke MK

Keterangan tertulis dari sejumlah Bawaslu provinsi akan diserahkan secara bergantian hingga Jumat (5/7) besok.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan yang disampaikan merupakan fakta-fakta pengawasan yang dilakukan Bawaslu di lima provinsi.

Lima provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.

"Hari ini kamu mulai dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi," kata Ketua Bawaslu Abhan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/7).

Abhan datang ke MK dengan didampingi lima pimpinan Bawaslu dari lima provinsi tersebut.

Menurut Abhan, Bawaslu provinsi-provinsi lain juga akan menyerahkan keterangan tertulis beserta alat bukti secara bergantian. Penyerahan keterangan dan alat bukti ini akan dilakukan hingga batas akhir yang ditetapkan, yaitu pada Jumat (5/7).

Sebagai pihak pemberi ketarangan di sidang PHPU Pileg 2019, Bawaslu akan menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan yang dilakukan. Turut disampaikan adalah tindak lanjut dari penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. 

"Semua yang didalilkan pemohon kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan, berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran, dan lain sebagainya," ujar Abhan menjelaskan.

MK telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan hasil Pileg 2019 pada Selasa (9/7) lalu. Sidang pemeriksaan dilakukan hingga Jumat (12/7) pekan depan.

Terdapat 260 dari 340 permohonan perkara yang diregistrasi MK dalam sengketa Pileg 2019. Jumlah itu terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD. Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol.

MK memiliki waktu hingga 30 hari kerja guna menuntaskan perkara sengketa Pileg 2019, sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan