close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga berpose membawa poster bertuliskan keprihatinan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (19/9)/ Antara Foto
icon caption
Warga berpose membawa poster bertuliskan keprihatinan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (19/9)/ Antara Foto
Nasional
Jumat, 20 September 2019 22:38

Beda jumlah tersangka Karhutla versi Kejagung dan Polri

Kejaksaan Agung menyebut ada tujuh tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla), sedangkan Polri hanya enam korporasi.
swipe

Kejaksaan Agung menyebut ada tujuh tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla), sedangkan Polri hanya enam korporasi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan untuk tersangka perorangan sebanyak 157 berkas sudah diterima. Sedangkan, untuk tersangka korporasi ada tujuh berkas yang telah diterima.

"Ada 166 berkas perkara, di antaranya ada perorangan dan ada tujuh korporasi," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/9).

Prasetyo menyatakan dirinya sudah memerintahkan seluruh Kejaksaan di tiap daerah untuk menindak tegas para tersangka, baik perorangan maupun korporasi agar peristiwa itu tidak terulang kembali. Prasetyo juga menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditugaskan mengawal kasus karhutla harus menanganinya secara serius dan professional tanpa pandang bulu.

"Saya sudah perintahkan Kejaksaan daerah agar memberikan atensi khusus dalam menangani kasus ini. Selain itu, saya instruksikan juga para Jaksa untuk mengawal dan mengikuti kasus ini sejak awal sampai saat ini," tuturnya.

Ditambahkan Prasetyo, dalam waktu dekat dirinya bersama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung akan meninjau langsung lokasi karhutla. Namun, ia tidak membeberkan daerah mana yang akan ditinjau, tetapi dipastikan yang kasusnya signifikan.

Di tempat berbeda, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal mengklaim hanya ada enam korporasi yang telah ditetapkan tersangka. Iqbal pun tak menyebut nama satu tersangka korporasi baru di Sumatera Selatan. 

"Ada enam korporasi, di Polda Riau satu korporasi, Polda Sumatera Selatan satu korporasi, Polda Jambi satu korporasi, Polda Kalimantan Timur satu korporasi dan Polda Kalimantan Barat dua korporasi," tuturnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan