close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres
icon caption
Presiden Jokowi. Foto BPMI Setpres
Nasional
Jumat, 16 September 2022 16:53

Beda respons Jokowi tanggapi wacana 3 periode dan jadi cawapres

Wacana Jokowi menjadi cawapres dan usulan 3 periode sama-sama bertentangan dengan konstitusi.
swipe

Pernyataan Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjadi calon wakil presiden (cawapres) menuai polemik. Bahkan, MK telah memberikan klarifikasi dan memastikan itu bukan sikap resmi.

Presiden Jokowi akhirnya juga turut berkomentar terkait dirinya berkesempatan menjadi cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Itu dari siapa?" ucapnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (16/9).

Melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), Jokowi enggan membahasnya lebih lanjut lantaran bukan dirinya yang kali pertama melontarkan wacana tersebut. "Kalau dari saya, akan saya terangkan."

Jokowi diketahui menjabat sebagai presiden selama 2 periode, yang tersisa 2 tahun, menyusul kemenangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019. Namun, menurut Fajar Laksono, petahana berpeluang untuk ketiga kalinya mengikuti kontestasi, tetapi kali ini sebagai cawapres.

Dia berdalih, hal itu memungkinkan mengingat Pasal 7 UUD NRI 1945 hanya membatasi 2 periode pada jabatan yang sama. Meskipun demikian, Fajar menilai, akan menjadi masalah etika politik apabila Jokowi maju sebagai cawapres pada 2024.

Beberapa pakar hukum pun membantah statement Fajar. Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, dan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, misalnya.

Keduanya, dalam pernyataan terpisah, menerangkan, Pasal 8 ayat (1) UUD NRI 1945, yang berisi wapres menggantikan presiden saat berhalangan tetap, takkan dapat dilaksanakan. Pangkalnya, Jokowi telah menjadi RI-1 sejak 2014 sehingga menabrak Pasal 7.

Sikap Jokowi yang enggan mengomentari soal wacana dirinya berpotensi menjadi cawapres berbeda jauh dengan menanggapi isu 3 periode. Padahal, substansi keduanya sama: melanggar konstitusi.

Mulanya, pada medio 2021, Jokowi sempat mengecam dengan tegas wacana 3 periode. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, usulan itu tidak ubahnya menampar mukanya, ingin mencari muka, dan hendak menjerumuskannya.

Namun, dalam beberapa kesempatan pada tahun ini, jawaban Jokowi "melunak". Eks Gubernur DKI Jakarta itu umumnya menjawab, "Saya taat konstitusi dan kehendak rakyat."

Bagi pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, jawaban Jokowi "bersayap". "Satu sisi, taat tak boleh maju lagi untuk ketiga kalinya; sisi yang lainnya, kalau konstitusi diubah boleh maju yang ketiga kalinya, itu juga taat konstitusi."

Adi berpendapat, Jokowi mestinya bersikap tegas dalam menyikapi usulan para relawannya agar berkuasa selama 3 periode. Misalnya, mendesak pendukungnya berhenti mendorongnya maju untuk ketiga kalinya. 

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan