close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Kamis, 12 September 2019 17:04

Beda sikap para pimpinan KPK soal pelanggaran Irjen Firli

Menurut Alexander Marwata, konpers soal Firli yang dilakukan Saut Situmorang tanpa sepengetahuan semua pimpinan KPK.
swipe

Kasus pelanggaran etik berat yang menjerat mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri, disikapi berbeda-beda oleh pimpinan lembaga anti rasuah yang berjumlah lima orang. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di hadapan para anggota Komisi III DPR saat menjalani fit and proper test.

Dalam keterangannya, Alexander turut menanggapi soal konferensi pers atau konpers yang dilakukan rekannya yang juga Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pada Rabu (11/9) terkait status Firli Bahuri yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat selama menjabat Deputi Penindakan KPK. Saut Situmorang didampingi Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dalam konpers tersebut.

Menurut Alexander, konpers soal Firli dilakukan tanpa sepengetahuan semua pimpinan KPK. Ketika konpers, Ketua KPK, Agus Rajardjo, sedang berada di luar kota. Sementara Alexander dan Basaria saat itu masih ada di gedung KPK.

Artinya, kata Alexander, konpers tersebut bukan keputusan semua pimpinan KPK. Malah, dirinya mengetahui adanya konpers soal status Firli tersebut dari rekannya yang juga Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

“Saya tahu itu (konferensi pers) dari ibu Basaria lewat WA (WhatsApp) yang isinya, berita terkait pengumuman (pelanggaran kode etik berat). Tapi apakah itu sikap lembaga? Yang jelas tidak diketahui semua pimpinan KPK,” kata Alexander di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Menurut Alexander, konpers soal Firli tidak lazim. Pasalnya, apa pun yang diputuskan KPK selama ini biasanya disampaikan biro humas. Dia mengaku tidak mengetahui apakah Saut sempat mengundang semua pimpinan KPK melalui grup WhatsApp internal pimpinan KPK.

"Tapi yang kemarin saya kaget. Saya memang tak sering cek WA (WhatApp). Memang kami memiliki grup WA tapi saya belum cek. Hingga saat ini saya belum cek," ujar Alexander.

Lebih lanjut, Alexander menuturkan, sejak awal ia dan dua pimpinan KPK lainnya, Agus Rahardjo dan Basaria sudah meminta agar kasus Firli dihentikan. Ketika itu, diberi waktu selama tiga bulan agar para pimpinan KPK satu suara soal kasus Firli.

“Saya jelaskan kepada Pak Agus, kondisi ini (kasus Firli) harus kita jelaskan ke publik. Kita harus hentikan segala hiruk-pikuk ini. Usahakanlah tiga bulan terakhir kita satu suara. Jika ada yang tidak setuju silakan keluar. Tapi kembali lagi, ini harus diputuskan berlima karena itu prinsip kepemimpinan di KPK," ujar dia.

Selanjutnya, Alexander mengatakan, keputusan terakhir pimpinan KPK soal status Firli hanyalah diberhentikan dengan hormat dari posisi Deputi Penindakan dan dikembalikan ke institusi Polri. Keputusan itu diambil karena Firli melanggar kode etik berat bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang pada 12-13 Mei 2018.

Menurut dia, keputusan menghentikan Firli Bahuri dari Deputi Penindakan KPK merupakan kesepakatan semua pimpinan KPK. "Semua pimpinan menandatangani itu," ujarnya.

Meski menyatakan Firli melanggar kode etik berat dan menghentikannya secara terhomat, sejauh ini KPK belum memeriksa Firli terkait pertemuan itu. Keputusan terakhir ialah mengembalikan Firli ke institusi Polri. "Belum dilakukan pemeriksaan, Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) menarik Pak Firli kembali ke Polri," kata Alexander.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan