Tim gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku tindak pidana pencabulan berinisial MAA, 20 tahun. Tersangka diduga melakukan begal payudara terhadap korban RA (16).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Sumur Batu Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Iya benar, pelaku sudah di tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Wisnu melalui keterangan resmi, Sabtu (08/01).
Dia menjelaskan, kejadian begal payudara oleh pelaku kepada korban terjadi pada Rabu (29/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban RA keluar dari rumah hendak mencari sarapan.
Saat korban berjalan di Jalan Serdang Baru ada seorang laki-laki yang mengendari sepeda motor berjarak sekitar tiga meter. Dengan mengendarai sepeda motor, pelaku MAA melaju ke arah korban dan tiba-tiba memegang payudara dengan cara meremas.
Korban terkejut dan terdiam. Karena takut, korban kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang rumah. Kemudian ia membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kasus begal payudara itu terekam oleh CCTV dan viral di media sosial pada 30 Desember 2021," tuturnya.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat, satu buah topi warna abu-abu, satu buah baju lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana warna coklat, dan satu buah video rekaman CCTV.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.