Petualangan tujuh orang anggota sindikat perjokian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Surabaya berakhir setelah polisi berhasi menangkap mereka di Kampus UPN Veteran, Surabaya, 20 Mei lalu. Bagaimana modus operandinya?
Para tersangka yang berasal dari Surabaya, yaitu MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), dan IB (31). Dua orang lainnya yaitu MSME (26) dari Sulawesi dan RF (20) dari Kalimantan.
Dalam aksi, mereka membagi peran sebagai joki, merakit alat komunikasi, tim briefing, tim operator dan tim master.
"Koordinator sindikat joki SMPTN ini adalah MJ," papar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, di Mapolrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, Jumat (15/7).
Cara kerjanya, setelah MJ menerima titipan peserta ujian SBMPTN, tim briefing mendatangi calon peserta. Tim ini menjelaskan cara memasang dan menggunakan alat komunikasi yang sudah dirakit.
Ketika waktu ujian tiba, peserta akan memotret soal untuk kemudian dikirimkan ke tim operator. Tim ini kemudian mengirimkan soal tersebut kepada tim master, yang akan mengerjakan soal. Selanjutnya, jawaban soal akan dikirimkan kembali ke tim operator. Operator akan membacakan jawaban melalui microfon yang dipakai para peserta.
Tarif sindikat perjokian itu berkisar antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
“Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama,” ujar Yusep.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 sindikat tersebut dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar. Lalu di 2021 melayani klien sebanyak 69 orang dengan berbagai jurusan dan berbagai Universitas. "Pendapatan sebesar Rp6 miliar,” terangnya.
Berbagai barang bukti yang disita polisi antara lain: 25 kemeja lengan panjang dan satu kemeja pendek yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 66 modem, 58 alat komunikasi, 64 kamera, 44 mikrofon, 4 buku rekening dan 4 kartu ATM, 5 ponsel, laptop, sejumlah tanda pengenal palsu, serta sebagainya.
Untuk diketahui, para tersangka dijerat hukuman berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.