Bekas Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II atau AP II (Persero) Andra Yastrialsyah Agussalam dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jawa Barat (Jabar). Dia merupakan terpidana suap pengadaan baggage handling system atau BHS di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI (Persero).
Penyerahan dilakukan Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Leo Sukoto Manalu, Rabu (10/2). Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 188/K/Pid.Sus/2021 25 Januari 2021 Jo putusan PT DKI Jakarta No: 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI 9 Juli 2020 Jo putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No: 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst 8 April 2020.
"Atas nama terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/2).
Ali menerangkan, Andra juga harus membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu mesti dia tanggung karena terbukti menerima suap USD$71.000 dan SGD96.700 dari eks Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara.
Duit diberikan Darman guna memuluskan upaya PT INTI agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan semi baggage handling system atau BHS di PT APP, anak usaha PT AP II.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama PN Tipikor Jakarta Pusat, Andra dijatuhi dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Andra dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juntco pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.