close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan, Pondok Rangon, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
icon caption
Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan, Pondok Rangon, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Nasional
Kamis, 27 Mei 2021 20:15

Bekas Dirut Perumda Sarana Jaya resmi tersangka kasus korupsi lahan DKI

Selain Yoory, KPK juga menetapkan dua tersangka lain pada kasus pengadaan lahan Munjul.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo dan Tommy Adrian selaku Direktur Utama PT Adonara Propertindo. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

"Setelah kami melakukan proses penyelidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).

"YRC (Yoory Corneles) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR (Anja Runtuwene) Wakil direktur PT AP, TA (Tommy Adrian) Direktur PT AP, Korporasi PT AP (Adonara Propertindo)," imbuh Ghufron.

Menurut Gufron, dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang sebagai saksi.

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, dalam kasus itu, Perumda Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara untuk mencari lahan yang dijadikan bank tanah. Proses pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.

Konstruksi perkara kasus ini, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan akta jual beli di hadapan notaris di Kantor Perumda Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja Runtuwene. Kemudian langsung dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp108,9 miliar dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory diduga terjadi pembayaran lagi oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp43,5 miliar. KPK menduga pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum. Komisi antirasuah menyebutkan tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, tidak dilakukan kajian apraisal (penilaian) dan tanpa didiukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Beberapa proses tahapan juga diduga kuat dilakukan tanpa SOP dan serta dokumen. Tak hanya itu, KPK mensinyalir adanya kesepakatan harga awal antara Anja selaku penjual tanah dan pihak Perumda Sarana Jaya sebelum negosiasi resmi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan