close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK. Antara Foto
icon caption
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK. Antara Foto
Nasional
Selasa, 10 September 2019 15:53

Bekas Dirut Petral jadi tersangka perdagangan minyak mentah

Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Sebelumnya, kata Syarif, KPK telah menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan.

"Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang sebagai saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," tuturnya.

Ia mengungkapkan tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.

"Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Syarif.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK mulai melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum terkait praktik mafia di sektor migas setelah Presiden Jokowi membubarkan Petral (Pertamina Energy Trading Ltd) pada Mei 2015. Upaya pembubaran Petral diketahui sebagai bagian dari perang pemerintah terhadap mafia migas. 

Sebelumnya, kata Febri, KPK juga telah menelaah hasil audit forensik terhadap Petral dalam pengadaan minyak sepanjang 2012 sampai 2014. Audit tersebut dilakukan berdasarkan laporan PT Pertamina yang menyerahkan salinan hasil audit terhadap Petral kepada KPK. Audit tersebut ada yang berasal dari auditor Australia dan juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan