Terdakwa kasus suap jaul beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Muhamad Muafaq Wirahadi, dituntut dua tahun kurungan penjara. Selain itu, eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik itu juga dituntut denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Dalam pertimbangannya, Jaksa Wawan mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Muafaq karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih jauh dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme
Sementara, hal yang meringakan terdakwa Muafaq mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalannya. Selain itu, Muafaq juga bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung. "Terdakwa juga sebagai justice colloborator terkait pihak-pihak lainnya," kata dia.
Kendati demikian, JPU KPK meyakini terdakwa Muafaq secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muafaq Wirahadi mengajukan pembelaan atas tuntutan terhadap kliennya yang dilayangkan JPU KPK. Untuk itu, pihak Muafaq memohon waktu selama satu minggu untuk mengajukan pembelaan.
"Majelis hakim kami ingin mengajukan pembelaan. Jadi kami minta waktu selama satu minggu," ujar Kuasa Hukum Muafaq.
Seperti diketahui, Muhamad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap eks Ketua PPP Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Suap itu dilakukan agar memuluskan proses pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.