Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan Peninjauan Kembali atau PK yang dilayangkan terpidana Fredrich Yunadi, bekas pengacara Setya Novanto (Setnov).
Fedrich dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat mantan bosnya itu.
"PK merupakan hak terpidana. Oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Rabu (21/10).
Fredrich Yunadi diketahui telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukumannya diperberat menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Menurut Ali, putusan Majelis Hakim Tipikor tingkat pertama sampai kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti. Sehingga, imbuhnya, KPK yakin tidak ada kekhilafan, kekeliruan, dan pertentangan dalam pertimbangan putuskan tersebut.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," jelasnya.
Pada tingkat pertama, Fredrich divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.