Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka bernama Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo, dan Hasrul alias Ardi dalam kasus peredaran narkotika. Keempatnya mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Tersangka Anto merupakan bekas anggota Polri yang dipecat karena terseret kasus narkoba. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah terpidana dan tengah menjalani masa hukuman di penjara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Wawan Munawar, mengatakan, kelompok ini mendapatan ekstasi dari Belanda. Rencananya diedarkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Awal mulai diketahui setelah adanya informasi paket narkoba dari Belanda masuk ke Indonesia melalui ekspedisi DHL. Di resi tertulis baju pengantin," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/8).
Saat diselidiki, paket itu sempat tertahan selama sehari di Singapura. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terdeteksi mesin x-ray sebagai benda mencurigakan.
"Saat dibuka, terdapat ekstasi seberat 2,29 kilogram ekstasi di dinding koper," ucap Wawan.
Dalam resi, paket tertulis dikirim seseorang dari Belanda atas nama John Christoper dan ditujukan kepada Asriati di Makassar. Saat diselidiki, barang tersebut berada di gudang kembali karena alamat yang dituju tidak sesuai dan perlu adanya pembayaran pajak impor oleh penerima.
Pada 10 Agustus 2020, seorang bernama Rahmat lalu mengambil paket itu dan mengaku disuruh Anto yang menunggu di dalam mobil. Penyidik pun akhirnya menangkap Anto dan mengungkap jaringan tersebut.
Saat penangkapan, disita barang bukti berupa koper berwarna dongker, gaun pengantin berwarna putih, 1.000 butir ekstasi warna pink, 993 butir ekstasi warna hijau, 982 ekstasi warna biru, 1.970 ekstasi warna silver, dan empat ponsel.