Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima orang pelaku pengedaran narkoba jenis sabu di tengah pandemi Covid-19. Kelima tersangka tersebut adalah MD (32), M (42), AWA (26), AS (30), dan MZ (43).
"Kelimanya ditangkap di hari dan jam yang berbeda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).
Argo menyatakan, dari tangan para tersangka didapat barang bukti berupa 1,764 kg sabu, sepeda motor dan telepon genggam.
Menurut Argo, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga DPO lainnya. Namun, ia tidak menyebut peran ketiga DPO.
"DPO atas nama BOY, RDT dan H," ucap Argo.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran Polsek Metro Gambir juga mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menyita 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Kasus pertama diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Senen dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi berhasil menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu dari tersangka SS.
Sementara anggota Polsek Metro Gambir menangkap pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka dibekuk di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.