close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1)/Foto: Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1)/Foto: Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Kamis, 09 Januari 2020 15:55

Bela Sudarto, Komnas HAM sebut memang ada fakta pelarangan Natal

Komnas HAM minta polisi hentikan proses hukum terhadap aktivis Pusaka Sudarto.
swipe

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap aktivis Pusat Studi Antar-Komunitas (Pusaka), Padang, Sudarto.

Menurut Beka, Sudarto merupakan pembela HAM yang memperjuangkan hak konstitusi warga negara untuk beribadah dan berkeyakinan yang belum bisa dipenuhi negara.

"Faktanya memang ada. Artinya kesepakatan ini membatasi ibadah (Natal) ramai-ramai. Bolehnya (perayaan Natal) di rumah masing-masing. Itu kan juga pelarangan," kata Beka kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/1).

Sudarto merupakan aktivis yang vokal terhadap isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dia ditangkap oleh Polda Sumantara Barat pada Selasa (7/1), berdasarkan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.

Disinggung mengenai restorative justice yang sedang diupayakan polisi, Beka mengatakan, hal itu tidak perlu dilakukan karena memang tidak ada unsur pidana. Beka menyakini, posisi Sudarto adalah membela kaum minoritas.

Di sisi lain, Beka mengingatkan agar pemerintah benar-benar memberikan jaminan dan perlindungan dalam kebebasan beribadah. Sedangkan kasus yang menimpa Sudarto, lanjutnya, merupakan preseden bagi kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.

"Jangan atas nama harmoni, jangan atas nama kesepakatan sosial masyarakat, hak konstitusi warga malah kemudian diabaikan. Ini saya kira pelajaran penting untuk kita semua," ucap dia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan polisi sedang mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme mediasi terkait kasus Sudarto. Dengan demikian yang ditempuh restorative justice, bukan penyelesaian secara formal semata.

"Hukum yang berbasis budaya kita di mana hukum itu untuk membangun harmoni, bukan kegaduhan. Itu sedang diusahakan oleh Polri," ucap dia.

Sudarto dianggap menyebarkan informasi yang memicu kebencian dan menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto.

"Kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditangkap di kantornya daerah Veteran, Purus Kota Padang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombespol Stefanus Satake Bayu.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan