Komisi Yudisial (KY) belajar dari kasus korupsi yang merambah lingkup Mahkamah Agung (MA) dengan penetapan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. Ke depan, rekrutmen sekretaris MA harus dilakukan dengan lebih selektif.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, dari hal ini pihaknya ingin melakukan penguatan seleksi Sekretaris MA, pendekatan berbasis merit perlu sekali dilakukan. Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon.
“KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas,” kata Miko dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Kamis (13/7).
Selain seleksi, kata Miko, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang hakim.
Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA. Terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.
“Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun dukungan politis,” ujarnya.
Ia meyakini, pihaknya punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. Maka dari itu, pihaknya siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut.
Ia memastikan, pihaknya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pengembangan dari proses yang sudah berjalan terhadap Hasbi. Sebagaimana sejak awal, pihaknya mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption).
Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
“Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja,” ucapnya.