close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta. Google Maps/Faizal Fhay Hardi
icon caption
Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta. Google Maps/Faizal Fhay Hardi
Nasional
Senin, 17 Oktober 2022 13:41

Belajar dari kasus Sambo, Kemendag diminta bentuk Majelis Kode Etik

Kejagung menetapkan Kasubag TU Direktorat Impor Kemendag sebagai tersangka dalam kasus impor besi baja 2016-2021.
swipe

Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta membentuk Majelis Kode Etik menyusul adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor besi baja pada 2016-2021. Perkara tersebut tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Komisi ASN (KASN) merekomendasikan demikian dengan becermin dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang melibatkan banyak personel kepolisian. Salah satunya adalah bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Paman Sambo (Ferdy Sambo, red) di etik dulu, kan? Itu yang paling penting karena sistem moralitas di situ. [Penanganan] paralel dengan Kejaksaan Agung tidak masalah," ucap Anggota KASN, Arie Budiman, dalam keterangannya, Senin (17/10).

Sebagai informasi, Polri telah memecat Sambo sebagai anggota polisi melalui sidang etik. Keputusan tersebut diambil beriringan dengan penanganan kasus pidana oleh Bareskrim.

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan 9 orang dan korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor baja. Salah satunya adalah Kasubag Tata Usaha (TU) Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Tahan Banurea.

Menurut Arie, pembentukan Majelis Kode Etik harus diambil Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebagai bentuk pro aktif menyelesaikan kasus tersebut. Majelis Kode Etik nantinya bertugas melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada internal Kemendag yang diduga terlibat atau mengetahui perkara itu.

"Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus pro aktif dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus tersebut," ujarnya. "Kan, harus diberlakukan dengan adil. Artinya, prinsip perlindungan. Jadi, dibuktikan, klarifikasi." 

Lebih jauh, Arie mengimbau seluruh PPK instansi pemerintah juga mengaktifkan pengawasan mandiri dan meningkatkan perhatian kepatuhan ASN. INi perlu dilakukan sebagai deteksi dini jika terjadi hal-hal yang aneh berpotensi melanggar.

"Instrumen ini model pengawasan dengan prinsip perlindungan, pencegahan, dan aktivasi pengawasan instansi pemerintah secara mandiri, yaitu sebagai suatu sistem deteksi dini untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran NKK (nilai dasar, kode etik, kode perilaku) di setiap level organisasi," tandasnya.

Dalam kasus korupsi impor besi baja, Tahan Banurea berperan dalam penerbitan surat penjelasan (sujel) agar Bea Cukai mengeluarkan besi baja dan baja paduan yang diimpor 6 tersangka korporasi dengan dalih untuk peneitngan proyek strategis nasional (PSN). Namun, barang-barang yang diimpor itu justru dijual dengan harga murah sehingga membuat produk lokal tidak bisa bersaing.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan