Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan 15 jaksa untuk menangani insiden Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Insiden ini merenggut 133 nyawa warga yang berupaya keluar dari stadion ketika panik menerima gas air mata dari kepolisian.
"Jaksa 15 orang," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur Sofyan Selle, saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).
Belasan jaksa itu akan meneliti berkas perkara insiden tersebut setelah menerima tahap I pemberkasannya. Alhasil, kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materil dapat terpenuhi dan penanganannya terus berlanjut.
Sayangnya, pihaknya belum menerima pemberkasan selain surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Sementara pada SPDP belum tercantum nama para tersangka.
Padahal kepolisian telah menetapkan enam tersangka pada insiden ini. Para tersangka mulai dari anggota kepolisian itu sendiri hingga Direktur Utama PT LIB.
"Masih SPDP," ujarnya.
Kemarin, Polri menghadirkan 54 saksi dan pemeran pengganti dalam rekonstruksi insiden Kanjuruhan, Sabtu (1/10). Rekonstruksi adalah rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada rekonstruksi tersebut, penyidik fokus pada tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, H selaku Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.
"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan,” kata Dedi dalam keterangan, Rabu (19/10).
Dedi menyebut, para jaksa juga menyaksikan rekonstruksi ini, sehingga secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ujarnya.
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk melihat arah dan berapa banyak tembakan gas air mata. Selain itu, mencari tahu siapa memberikan perintah menembak dan jenis peluru yang digunakan.
"Akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan," ucapnya.
Kemarin, Polri berencana menggelar rekonstruksi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (19/10). Gelar perkara bakal dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim.
Hari berikutnya (Kamis, 20/10), terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, kepolisian menggelar ekshumasi. Penggalian kubur bakal dilakukan terhadap dua korban jiwa tragedi Kanjuruhan.
"Pada Rabu, 19 Oktober 2022, dilaksanakan rekonstruksi yang dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim," kata Nurul kepada wartawan, Senin (17/10).
Sebanyak 132 penonton tewas dalam stadion Kanjuruhan, yang dipicu penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat, termasuk penembakan gas air mata. Lebih dari 500 orang lainnya juga mengalami luka-luka.