close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris memberikan keterangan kepada media terkait kunjungannya ke gedung KPK Merah Putih di Jakarta. Antara Foto
icon caption
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris memberikan keterangan kepada media terkait kunjungannya ke gedung KPK Merah Putih di Jakarta. Antara Foto
Nasional
Senin, 23 Desember 2019 18:02

Belum ada lagi penindakan dari KPK, Dewas: Sekarang musimnya cuti

Dewan pengawas belum dapat bekerja sebagaimana mestinya karena belum ada Perpres.
swipe

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, memastikan proses penindakan oleh lembaga antirasuah akan tetap berjalan meskipun belum ada peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kerja pengawas KPK.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu meminta publik untuk bersabar menunggu kegiatan penindakan KPK. Selain itu, dia meminta publik dapat memahami kondisi saat ini yang memasuki akhir tahun.

"Kita musti sabar lah, ini kan musimnya, musim cuti, musimnya libur. Saya menduga, pimpian KPK juga dalam kondisi demikian. Di instansi lain sama juga," kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Dia mengakui, kinerja KPK saat ini terbilang belum efektif lantaran libur akhir tahun. Saat disinggung terkait program prioritas, Syamsuddin mengaku tidak tahu karena Dewan Pengawas KPK belum sama sekali melangsungkan rapat. 

"Saya belum tahu pastinya, sebab kita sebagai Dewas (Dewan Pengawas) sama sekali belum rapat untuk memutuskan apa yang akan kita lakukan ke depan," tutur dia.

Terlebih, lanjut Syamsuddin, seluruh anggota Dewas KPK akan mengambil cuti akhir tahun sembari menunggu terbitnya Perpres soal tugas dan fungsi pengawas KPK. Karena itu, ia memastikan Dewas KPK akan aktif bekerja pada awal tahun 2020.

"Intinya anggota lain sedang cuti. Jadi, kita minggu ini belum ada aktifitas sebagai Dewas. Juga sambil menunggu payung hukumnya. Soal tata kerja organisasi segala macam yang mungkin nanti dalam bentuk peraturan presiden, itu belum ada," ucap dia.

Sementara anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, mengakui pihaknya belum dapat menjalankan tugasnya mengawasi kinerja KPK pascadilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12). Pihaknya masih menunggu peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum tugas pokoknya sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Karena, kita kan bekerja berdasarkan ketentuan yang ada. Misalnya, yang mengatur soal satker kita. Kan itu mesti ditunggu dan masih belum. Kira-kira yang nanti akan kita lakukan kan sudah jelas. Hanya (perpres) formalitas itu belum disahkan," kata Harjono.

Namun demikian, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu memprediksi, Perpres Dewan Pengawas KPK akan terbit dalam waktu dekat. "Kalau beritanya, dalam waktu singkat akan ada (keluar perpres). Kita tunggu, katanya kemarin masih di meja presiden," tutur dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menunjuk lima orang untuk mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK. Kelima orang tersebut adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan