Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah tersangka dalam dugaan suap dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) belum bertambah. Saat ini, perkara tersebut masih terus dikembangkan.
"Sejauh ini yang kami ketahui informasinya, tersangka untuk (kasus dugaan suap) dana hibah Jatim kan empat orang ya, sudah kami umumkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip Selasa (7/2).
Pernyataan itu disampaikan Ali sebagai respons atas Ketua DPRD Jatim Kusnadi, yang dikabarkan mundur dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim baru-baru ini. Kusnadi disebut mundur dari jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, karena diduga terjerat sebagai tersangka pada perkara dugaan suap dana hibah Jatim yang ditangani KPK.
Ali menuturkan, KPK terus mengembangkan informasi dan data yang telah diperoleh selama proses penyidikan di perkara ini. Apabila ada tersangka baru yang akan ditetapkan, hal itu harus memenuhi kecukupan alat bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sepanjang kemudian nantinya alat bukti itu ditemukan ada keterlibatan pihak lain, dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, empat orang yang sudah diumumkan itulah yang jadi tersangka dalam proses penyidikan," papar Ali.
Adapun dalam penanganan perkara dugaan suap dana hibah di Jatim, KPK telah memeriksa puluhan saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Ditegaskan Ali, pihaknya tidak berhenti mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia memastikan seluruh perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada publik.
"Saat ini, kurang lebih 70 saksi sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, swasta, dan unsur masyarakat. Sudah kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," tutur dia.
Dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, KPK menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak; staf ahli Sahat Tua, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid; serta Koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sahat diduga menerima suap senilai Rp5 miliar. Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.