Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemberian vaksin (imunisasi) campak Measles Rubbela (MR) ditunda terlebih dahulu. Alasannya, vaksin tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari MUI. Padahal, ikhwal stempel halal ini, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jelas mengaturnya.
Sebelumnya, MUI telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek. "Menkes telah datang hari Jumat ke kantor MUI. Hasil pertemuan, vaksin itu belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI," katanya di kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8).
Sementara, imbuh Anwar, Islam juga menegaskan perkara halal dan haram untuk dikonsumsi. Vaksin MR sendiri menurutnya masih disangsikan kehalalannya. Oleh karena itu, ia mengimbau supaya pemberian vaksin ditinggalkan.
Apalagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ia nilai tak menempuh prosedur pengecekan kehalalan produk. "Padahal semestinya, sejak jauh hari ada pengajuan surat kepada MUI atau LPPOM untuk diperiksa vaksin tersebut. Namun, suratnya tidak pernah masuk, bagaimana LPPOM akan menindaklanjuti. Ini menurut saya keteledoran oleh Kemenkes," urainya.
Ia menyayangkan, ada pernyataan dari pejabat Kemenkes yang menyebut vaksin ini halal dan aman digunakan. "Logikanya, bagaimana MUI telah memberikan sertifikat halal, sementara permohonan saja tidak ada," ujarnya.
Nila sendiri, kepada Antara, mengklaim telah menyediakan sejumlah 4,3 juta botol vaksin MR beserta alat suntik dan logistik pendukungnya. Biaya vaksin ini dijamin oleh pemerintah sehingga masyarakat memperolehnya secara cuma-cuma.
Tak hanya di Indonesia, vaksin yang berguna mencegah penyakit campak dan rubella ini juga digunakan di lebih dari 141 negara. Itu juga telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena itulah, vaksin ini aman digunakan.
Nila menuturkan, dari kurun 2010-2017, kasus campak yang dilaporkan relatif besar, sebanyak 27.834 kasus. Rerata campak dan rubella mengancam anak-anak berusia 9 bulan sampai dengan 15 tahun. Lantaran itu rentan menimpa anak-anak Indonesia, maka imunisasi MR akan diberikan secara massal tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.