close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kemenkes. Foto istimewa
icon caption
Gedung Kemenkes. Foto istimewa
Nasional
Selasa, 25 Oktober 2022 15:41

Kemenkes ungkap alasan belum nyatakan KLB pada kasus gangguan gagal ginjal akut

Istilah KLB dalam peraturan perundang-undangan mengacu pada penyakit menular.
swipe

Kasus gangguan gagal ginjal akut yang melanda Indonesia, telah mencapai angka 255 kasus. Dari jumlah tersebut, 143 pasien di antaranya meninggal dunia, atau tingkat kematiannya 56%.

Dengan jumlah kasus dan tingkat kematian yang tinggi, muncul sejumlah pertanyaan dan desakan soal belum ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus gangguan gagal ginjal akut.

Juru bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril, mengungkapkan alasan pihaknya tidak menetapkan kasus gangguan gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Syahril menuturkan, istilah KLB dalam peraturan perundang-undangan mengacu pada penyakit menular.

"Istilah KLB dalam UU Wabah dan Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular," kata Syahril dalam keterangan pers daring, Selasa (25/10).

Kendati demikian, Syahril mengklaim pemerintah telah merespons penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut secara cepat dan komprehensif. Kemenkes telah bekerja sama dengan berbagai pihak sebagai upaya dari penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut.

Di antaranya, koordinasi ketat antara pemerintah pusat dan daerah, antara Kemenkes dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), juga dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Pihaknya juga melakukan berbagai penelitian untuk mengetahui penyebab lonjakan kasus gangguan gagal ginjal yang melanda Indonesia.

Selain itu, Kemenkes juga menerapkan kebijakan dan upaya guna mencegah peningkatan angka kasus gangguan gagal ginjal akut.

"Memberikan larangan penggunaan obat-obat sirup, termasuk BPOM yang mengumumkan obat-obat yang masih aman digunakan, termasuk mendatangkan antidotum dari luar negeri. Ini merupakan respon cepat," papar Syahril.

Dengan demikian, pemerintah telah memberikan penanganan gangguan gagal ginjal akut seperti menangani kasus yang ditetapkan sebagai KLB.

“Dengan keadaan begini, maka kami sudah menyiapkan suatu persiapan. Bahwasanya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan), supaya tidak melanggar undang undang atau peraturan sebelumnya,” terang dia.

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan petunjuk penggunaan obat cair atau sirup untuk anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut (GGAPA). Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat 156 obat-obatan sirup yang dinyatakan aman asal digunakan sesuai aturan.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022. Adapun 156 obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata Syahril dikutip dari keterangan resmi, Selasa (25/10).

Adapun apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas 156 produk obat-obatan sirup tersebut kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping 156 obat itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Dalam hal ini, ada 12 merek obat yang dapat digunakan.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," ujar Syahril.

Sebagai langkah antisipasi peningkatan kasus gangguan ginjal akut, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” ucap Syahril.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan