Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam klaster ketenagakerjaan di dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja salah satunya akan mengatur agar tenaga kerja asing dapat masuk tanpa proses birokrasi yang panjang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia memiliki sejumlah persyaratan yang harus diikuti dan akan dibatasi jumlahnya.
Lagi pula, lanjutnya, UU Omnibus Law tersebut prinsipnya untuk membuka lapangan kerja bagi penduduk Indonesia, bukan pekerja asing.
"Pekerja asing akan dibatasi. Prinsip UU Omnibus Law itu adalah untuk menciptakan lapangan kerja dalam negeri, bukan justru memberikan lapangan kerja baru bagi orang asing," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12).
Dia pun mengatakan untuk klaster ketenagakerjaan, pihaknya diminta untuk melakukan inventarisasi data mengenai kebutuhan-kebutuhan yang ada di dalam UU "sapu jagad" tersebut.
Ida pun menuturkan, Menko Airlangga telah meminta dirinya untuk menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha terkait ketenagakerjaan tersebut. Agar, lanjutnya, semua suara dapat diakomodir dengan baik dalam UU tersebut.
"Prinsipnya untuk Omnibus Law kami diminta untuk menginventarisir, kami diminta untuk mendengar dari kedua belah pihak, dari pengusaha dan buruh. Meski tidak gampang" ucapnya.
UU Omnibus Law sendiri akan dibahas di DPR pada 2020 mendatang. UU tersebut sudah masuk ke program prioritas legislasi nasional (prolegnas). Saat ini prosesnya semua kementerian dan lembaga sedang diminta untuk menginventarisir sesuai dengan tugasnya masing-masing.