close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming. Foto tanahbumbukab.go.id
icon caption
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming. Foto tanahbumbukab.go.id
Nasional
Senin, 20 Juni 2022 18:06

Bendahara Umum PBNU Mardani Maming kena cekal

Mardani sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pencegahan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. Mardani diduga terlibat dalam kasus yang ditangani Lembaga Anti Rasuah itu.

Plt. jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan untuk pencegahan terhadap dua orang. Sementara untuk seorang lainnya merupakan pihak swasta.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali kepada Alinea.id, Senin (20/6).

Ia mengaku, sampai saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan semua bukti dan informasi yang dibutuhkan. Keterangan dari tiap saksi dianggap mampu untuk menerangkan perkara ini.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Ali.

Mardani sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kendati demikian, ia tidak berbicara lebih jauh mengenai kasus tersebut.

Namun berkaca pada 2 Juni, KPK pernah memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, saat menjadi saksi di sidang, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Soetio menuding Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Mardani yang merupakan kader PDIP disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Akan tetapi, melalui kuasa hukumnya, Mardani membantah tudingan yang dilontarkan oleh Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan