Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi bersama Polres Muarojambi, menggagalkan aksi penyelundupan 61.200 ekor benih lobster. Benih lobster bernilai miliaran rupiah yang berasal dari Lampung itu rencananya akan dikirim lewat perairan di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, menuju Singapura.
Humas BKIPM Jambi, Sukarni, mengatakan kasus itu terungkap setelah ada kecurigaan petugas kepolisian atas kendaraan mobil merek Mitsubishi pickup yang melintas di jalan lintas Sumatera. Saat diperiksa, ternyata benar yang diangkut mobil tersebut adalah benih lobster yang dilarang untuk diperdagangkan.
Menurut Sukarni, penangkapan pelaku penyelundupan tersebut dilakukan polisi dan petugas BKIPM pada Senin (8/10). Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengemasnya ke dalam 329 toples plastik yang diberi lobang, kemudian dimasukan ke dalam tandon air.
“Mobil pengangkut yang digunakan dimodifikasi dengan sistem aerasi untuk sumber oksigen bagi lobster," kata Sukarni di Jambi pada Selasa, (9/10).
Dari 61.200 benih lobster yang disita, Sukarni mengungkapkan sebanyak 58.600 di antaranya merupakan lobster jenis pasir. Kemudian 2.600 ekor lainnya jenis mutiara. Selain itu, pihaknya bersama polisi juga menyita alat angkut berupa satu buah mobil pickup dengan nomor polisi BE 9563 CU.
"Penangkapan itu dilakukan di jalan lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi dan pelaku yang diamankan sebanyak satu orang warga Muarojambi," kata Sukarni.
Tindakan petugas kepolisian dan BKIPM Jambi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian yang nilainya mencapai Rp9,18 miliar. Benih lobster yang gagal diselundupkan tersebut rencananya akan di lepasliarkan di wilayah konservasi Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang Banten. (Ant)