Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Benny Tjokro sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan penghimpunan dana ilegal PT Hanson International Tbk. dan koperasi Hanson Mitra Mandiri.
Pemeriksaan Benny Tjokro sebagai tersangka merupakan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersangka Benny Tjokro selama ini terhambat karena dia juga tengah menjalani proses persidangan dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, usai tersangka Benny Tjokro divonis dalam kasus Jiwasraya, penyidik tengah mengatur jadwal pemeriksaannya. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan JPU untuk memeriksa tersangka Benny Tjokro.
"Penyidik masih mengoordinasikan dengan JPU maupun pihak pengadilan untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Mengingat padatnya jadwal persidangan," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).
Selain kasus penghimpunan dana ilegal, Benny Tjokro tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10) lalu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dituntut jaksa umum penjara seumur hidup. Tuntutan ini sama persis dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Benny dan Heru diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16,8 triliun. Karena itu, oleh jaksa, Benny diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6,078 triliun, sedangkan Heru sebesar Rp10,72 triliun.
Dalam kasus yang sama, pengadilan telah memvonis tiga eks pejabat Jiwasraya dengan bui seumur hidup. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Mabes Porli, kata Helmy Santika, berusaha secepat mungkin untuk melakukan pemeriksaan Benny Tjokri agar bisa kembali melimpahkan berkas kepada JPU. Helmy memastikan, pemeriksaan terhadap tersangka Benny Tjokro tidak menunggu kasus Jiwasraya dinyatakan inkracht.
"Tidak bisa begitu juga (menunggu inkracht) harus kordinasi supaya tidak bentrok rencana pemeriksaan dengan jadwal sidang," ucap Helmy.
Untuk diketahui, Bareskrim telah menetapkan 13 tersangka perorangan dengan inisial BT, DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Kemudian menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Hanson dan PT Hanson Mitra Mandiri.
Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan Jo Pasal 55 ayat 1atau Pasal 56 KUHP; Pasal 3 dan Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).