Pemeriksaan konglomerat properti Tan Kian diduga berkaitan dengan penyamaran aset tersangka korupsi PT Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Tan Kian diperiksa sebagai saksi, Senin (27/1).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mengungkapkan perusahaan properti milik Tan Kian telah bekerja sama menyelesaikan sebuah proyek (KSO) bersama Benny Tjokrosaputro.
"Diduga samarkan aset. Makanya dipastikan. Jika ada KSO berapa uang yang masuk, benar tidak uang dia (Benny Tjokrosaputro)," tutur Febrie, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
KSO yang dilakukan keduanya terkait tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Tanah tersebut rencananya diperuntukan pembangunan apartemen.
"Ada 500 unit apartemen yang dibangun dan setiap unit seharga Rp2 miliar sampai Rp3 miliar," ujar Febrie.
Seperti diketahui, Tan Kian merupakan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebagai saksi korupsi PT Jiwasraya (Persero).
Tan Kian memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia keluar gedung tanpa berkata sedikit pun kepada awak media dan langsung masuk ke dalam mobil Mercedes Benz, Senin (27/1) malam.
Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Penyidik juga telah menyita aset tersangka, berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Seluruh aset yang disita dalam proses penghitungan.